Selasa, 12 Mei 2015

Bantu STR/SIP

Bingung dengan alur, prosedur, tata cara penjumlahan SKP, penulisan, memasukkan bukti-bukti SKP ke dalam ranah-ranah P2KB? Atau mungkin bingung karena jarak anda yang jauh dari kantor cabang IDI dan KKI? Mari kami bantu.

STR Perpanjangan Dokter Umum

Berkas yang wajib :
1. Fotokopi Ijazah
2. Fotokopi STR lama
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi SIP (bila ada)
5. Fotokopi KTA IDI (bila ada)
6. Fotokopi sertifikat-sertifikat, surat tugas, bukti pemeriksaan pasien (konsultasikan pada kami)
7. Foto 4x6  6 lembar.   3x4 = 4 lembar,   2x3 = 4 lembar
8. Materai 6000 sebanyak 6 buah
9. Membayar iuran IDI, verifikasi IDI P2KB, dan biaya STR

Untuk persyaratan di atas bila ada yang kurang silahkan bertanya kepada kami.


Untuk STR kami bisa membantu untuk nasional (seluruh wilayah di Indonesia)
Untuk SIP sementara hanya untuk DKI Jakarta saja (konfirmasi)

Informasi lebih jelas SMS : 08567224604  BBM 284104B7

RINCIAN KEGIATAN P2KB DOKTER UMUM (DU)



RINCIAN KEGIATAN P2KB DOKTER UMUM (DU)


1. Ranah Pembelajaran
2. Ranah Profesionalisme
3. Ranah Pengabdian Masyarakat (profesi)
4. Ranah Publikasi Ilmiah
5. Ranah Pengembangan Ilmu


 

Target Capaian :
1.    Ranah Pembelajaran                                       :  100 – 125 SKP / 5 Tahun
2.    Ranah Profesionalisme                                   :  100 – 125 SKP / 5 Tahun
3.    Ranah Pengabdian Masyarakat/Profesi        :  12,5 – 37,5 SKP/ 5 Tahun
4.    Ranah Publikasi Ilmiah                                   :  0 – 12,5 SKP/ 5 Tahun
5.    Ranah Pengembangan Ilmu                            :  0 – 12,5 SKP/ 5 Tahun

Alur P2KB IDI

Alur Resertifikasi P2KB IDI
  1. Dokter Umum maupun Spesialis mendaftar P2KB melalui IDI Cabang dengan menyerahkan dokumen P2KB dan persyaratan STR
  2. Bagi PDSP yang sudah siap online akan dinilai kesiapannya oleh tim yang dibentuk oleh PB IDI.
  3. Dokter Spesialis yang mengikuti P2KB secara online, mendaftar dan menyerahkan dokumennya ke IDI Cabang.
  4. IDI Cabang menverifikasi dokumen P2KB dokter umum, membuat resume lalu mengirimkan ke IDI wilayah dan BP2KB PB IDI beserta persyaratan STR nya.
  5. IDI Cabang memeriksa kelengkapan dokumen P2KB dokter spesialis kemudian mengirimkan dokumen P2KB spesialis tersebut ke IDI Wilayah.
  6. IDI Wilayah menverifikasi ulang P2KB eksternal dokter umum kemudian melegalisir resume dari IDI Cabang lalu di kirim ke PB IDI
  7. IDI Wilayah dengan mengikutsertakan PDSp cabang menverifikasi P2KB dokter spesialis, PDSP cabang membuat resume kemudian dilegalisir IDI Wilayah lalu dikirim ke BP2KB PB IDI
  8. PB IDI menverifikasi ulang P2KB dokter umum dan dokter spesialis dan mengeluarkan rekomendasi P2KB untuk diteruskan ke kolegium terkait.
  9. Kolegium terkait mengeluarkan sertifikat kompetensi berdasarkan rekomendasi dari PB IDI dan mengirimkan ke IDI Cabang yang bersangkutan serta mengirim copy sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke PB IDI untuk dilegalisasi dengan dibuatkan pengantar ke KKI
  10. PB IDI membuat surat pengantar dan mengirim sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  11. KKI akan mengeluarkan STR berdasarkan Sertifikat Kompetensi dari PB IDI dan persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
  12. Untuk IDI cabang yang belum siap, dapat bergabung dengan IDI cabang yang berdekatan atau diambil alih oleh IDI wilayah.
 http://masrip.sarumpaet.net/?

Berkas STR

2. Kelengkapan Berkas Untuk PERPANJANGAN STR
  • - Form 1c 
  • - Foto copy STR lama
  • - Surat Sehat yg sdh divalidasi ketua IDI cabang
  • - Surat pernyataan etika yg divalidasi ketua IDI cabang 
  • - Sertifikat Kompetensi (di dpt stlh melalui proses resertifikasi/p2kB)
  • - pas foto 4×6 4lbr, 2×3 2lbr
  • - Bukti transfer Rp 3000.000 ke rek KKI Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan

http://masrip.sarumpaet.net/?

P2KB

REGISTRASI ULANG Untuk Memperoleh SERTIFIKAT KOMPETENSI melalui Program P2KB
1. Kelengkapan Berkas P2KB
  • - Formulir Pendaftaran
  • - Laporan Kegiatan P2KB + Dokumen buktinya 
  • - Pas Foto 4×6 4 lbr
  • - Telah menyelesaikan iuran anggota
  • - Bukti transfer iuran P2KB
Setelah diserahkan ke verifikator p2kb di IDI cbg, sejawat akan mendapatkan lembaran hasil verifikasi. Bagi yg tlh mengikuti P2KB secara online dengan Attach file dokumen bukti yg telah lengkap, cukup memprint out halaman data pribadi & halaman resume kegiatan yg telah diverifikasi. Jika kegiatan telah diverifikasi scr online, verifikator langsung menerbitkan lembaran hasil verifikasi. (http://masrip.sarumpaet.net)

STR Internship

Apa itu Internship?????

Internship merupakan suatu program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan  untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter. (http://blog.umy.ac.id/abdulmuin/internship-2/)

Registrasi Ulang

Registrasi Ulang STR
 
1. Mengisi dan menandatangani Form 1c.
2. Fotocopy STR dokter/dok
ter spesialis atau dokter gigi /dokter
gigi
spesialis yang masih berlaku.
3. Fotocopy Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Kolegium dan
dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4
lembar
dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
5. Surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter
yang memiliki Surat Izin Praktek(SIP) dengan mencantumkan
nomor SIP dokter yang memeriksa dan masih berlaku.
6. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi S
TR ditransfer ke
r
ekening
KKI nomor : 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp.
300
.000,
-
(
tiga
ratus
ribu rupiah).