PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DUPLIKAT
*STR Rusak
1. Bukti STR rusak atau Surat Keterangan dari kepolisian yang
menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
rusak akibat musibah(kebakaran/kebanjiran/dll)
2. Surat Keterangan dari kelurahan yg menerangkan bahwa benar STR rusak akibat musibah.
3. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
4. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
5. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat)
lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar
belakang yang sama).
7. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan
nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan
sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
*STR Hilang
1. Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai)
dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat)
lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar
belakang yang sama).
6. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan
nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan
sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
*FC STR Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan
sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli yang
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) yang menyatakan:
a. Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai ket polisi) fotokopi STR legalisir asli.
b. Menyebutkan lembar ke berapa (Lembar 1/Lembar 2/Lembar 3) yang
hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007.
c. Fotokopi legalisir asli yang tidak hilang telah digunakan untuk
praktik dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin
Praktik.
d. Mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat Permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli dari
yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Melampirkan STR asli.
6. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan
nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan
sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per lembar.
*Id Card yang Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan Id Card STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai)
dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian Id Card yang hilang.
5. Pas Foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama)
6. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Selasa, 12 Mei 2015
STR Duplikat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar