Alur Resertifikasi P2KB IDI
- Dokter Umum maupun Spesialis mendaftar P2KB melalui IDI Cabang dengan menyerahkan dokumen P2KB dan persyaratan STR
- Bagi PDSP yang sudah siap online akan dinilai kesiapannya oleh tim yang dibentuk oleh PB IDI.
- Dokter Spesialis yang mengikuti P2KB secara online, mendaftar dan menyerahkan dokumennya ke IDI Cabang.
- IDI Cabang menverifikasi dokumen P2KB dokter umum, membuat resume lalu mengirimkan ke IDI wilayah dan BP2KB PB IDI beserta persyaratan STR nya.
- IDI Cabang memeriksa kelengkapan dokumen P2KB dokter spesialis kemudian mengirimkan dokumen P2KB spesialis tersebut ke IDI Wilayah.
- IDI Wilayah menverifikasi ulang P2KB eksternal dokter umum kemudian melegalisir resume dari IDI Cabang lalu di kirim ke PB IDI
- IDI Wilayah dengan mengikutsertakan PDSp cabang menverifikasi P2KB dokter spesialis, PDSP cabang membuat resume kemudian dilegalisir IDI Wilayah lalu dikirim ke BP2KB PB IDI
- PB IDI menverifikasi ulang P2KB dokter umum dan dokter spesialis dan mengeluarkan rekomendasi P2KB untuk diteruskan ke kolegium terkait.
- Kolegium terkait mengeluarkan sertifikat kompetensi berdasarkan rekomendasi dari PB IDI dan mengirimkan ke IDI Cabang yang bersangkutan serta mengirim copy sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke PB IDI untuk dilegalisasi dengan dibuatkan pengantar ke KKI
- PB IDI membuat surat pengantar dan mengirim sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
- KKI akan mengeluarkan STR berdasarkan Sertifikat Kompetensi dari PB IDI dan persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
- Untuk IDI cabang yang belum siap, dapat bergabung dengan IDI cabang yang berdekatan atau diambil alih oleh IDI wilayah.
0 komentar:
Posting Komentar