Selasa, 12 Mei 2015

STR dan SIP...prosedur rumitkah untuk seorang dokter?

Mendengar dua nama itu (bentuk atau sosok? apalah-apalah...) bagi seorang yang awam (seperti saya, yang bukan notabene dokter, atau tenaga medis lainnya) rasanya biasa saja. Tetapi lain halnya dengan anda yang berprofesi sebagai dokter (umum, gigi, spesialis), atau paling tidak perawat, fisikawan medis, radiografer, yang dalam kegiatannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai salah satu syarat bahwa yang bersangkutan telah resmi terdaftar ke-profesionalitasannya. Untuk dokter selanjutnya setelah STR tebit dilanjutkan dalam pembuatan SIP (Surat Ijin Praktek). Inilah yang menjadi tuntutan wajib dimiliki oleh seorang dokter.



0 komentar:

Posting Komentar