Registrasi Ulang STR
1. Mengisi dan menandatangani Form 1c.
2. Fotocopy STR dokter/dok
ter spesialis atau dokter gigi /dokter
gigi
spesialis yang masih berlaku.
3. Fotocopy Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Kolegium dan
dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4
lembar
dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
5. Surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter
yang memiliki Surat Izin Praktek(SIP) dengan mencantumkan
nomor SIP dokter yang memeriksa dan masih berlaku.
6. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi S
TR ditransfer ke
r
ekening
KKI nomor : 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp.
300
.000,
-
(
tiga
ratus
ribu rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar