PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI ULANG
1. Mengisi dan menandatangani Form 1c.
2. Fotokopi STR lama.
3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium
terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium
tersebut.
4. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat)
lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar
belakang yang sama).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter
yang memeriksa (sesuai Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
:26/KKI/KEP/XI/2006).
6. Bukti asli pembayaran biaya Registrasi ke Rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES Nomor
: 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya
registrasi dokter/dokter gigi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Selasa, 12 Mei 2015
STR Ulang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar