Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan STR

PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI BARU
 
 
1. Mengisi dan menandatangani Form 1a.
2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi).
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG bagi lulusan dalam negeri.
4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK bagi lulusan luar negeri.
5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) Lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) Lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa yang masih berlaku.
8. Fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi atau surat pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi.
9. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi. 


0 komentar:

Posting Komentar