Selasa, 12 Mei 2015

Bantu STR/SIP

Bingung dengan alur, prosedur, tata cara penjumlahan SKP, penulisan, memasukkan bukti-bukti SKP ke dalam ranah-ranah P2KB? Atau mungkin bingung karena jarak anda yang jauh dari kantor cabang IDI dan KKI? Mari kami bantu.

STR Perpanjangan Dokter Umum

Berkas yang wajib :
1. Fotokopi Ijazah
2. Fotokopi STR lama
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi SIP (bila ada)
5. Fotokopi KTA IDI (bila ada)
6. Fotokopi sertifikat-sertifikat, surat tugas, bukti pemeriksaan pasien (konsultasikan pada kami)
7. Foto 4x6  6 lembar.   3x4 = 4 lembar,   2x3 = 4 lembar
8. Materai 6000 sebanyak 6 buah
9. Membayar iuran IDI, verifikasi IDI P2KB, dan biaya STR

Untuk persyaratan di atas bila ada yang kurang silahkan bertanya kepada kami.


Untuk STR kami bisa membantu untuk nasional (seluruh wilayah di Indonesia)
Untuk SIP sementara hanya untuk DKI Jakarta saja (konfirmasi)

Informasi lebih jelas SMS : 08567224604  BBM 284104B7

RINCIAN KEGIATAN P2KB DOKTER UMUM (DU)



RINCIAN KEGIATAN P2KB DOKTER UMUM (DU)


1. Ranah Pembelajaran
2. Ranah Profesionalisme
3. Ranah Pengabdian Masyarakat (profesi)
4. Ranah Publikasi Ilmiah
5. Ranah Pengembangan Ilmu


 

Target Capaian :
1.    Ranah Pembelajaran                                       :  100 – 125 SKP / 5 Tahun
2.    Ranah Profesionalisme                                   :  100 – 125 SKP / 5 Tahun
3.    Ranah Pengabdian Masyarakat/Profesi        :  12,5 – 37,5 SKP/ 5 Tahun
4.    Ranah Publikasi Ilmiah                                   :  0 – 12,5 SKP/ 5 Tahun
5.    Ranah Pengembangan Ilmu                            :  0 – 12,5 SKP/ 5 Tahun

Alur P2KB IDI

Alur Resertifikasi P2KB IDI
  1. Dokter Umum maupun Spesialis mendaftar P2KB melalui IDI Cabang dengan menyerahkan dokumen P2KB dan persyaratan STR
  2. Bagi PDSP yang sudah siap online akan dinilai kesiapannya oleh tim yang dibentuk oleh PB IDI.
  3. Dokter Spesialis yang mengikuti P2KB secara online, mendaftar dan menyerahkan dokumennya ke IDI Cabang.
  4. IDI Cabang menverifikasi dokumen P2KB dokter umum, membuat resume lalu mengirimkan ke IDI wilayah dan BP2KB PB IDI beserta persyaratan STR nya.
  5. IDI Cabang memeriksa kelengkapan dokumen P2KB dokter spesialis kemudian mengirimkan dokumen P2KB spesialis tersebut ke IDI Wilayah.
  6. IDI Wilayah menverifikasi ulang P2KB eksternal dokter umum kemudian melegalisir resume dari IDI Cabang lalu di kirim ke PB IDI
  7. IDI Wilayah dengan mengikutsertakan PDSp cabang menverifikasi P2KB dokter spesialis, PDSP cabang membuat resume kemudian dilegalisir IDI Wilayah lalu dikirim ke BP2KB PB IDI
  8. PB IDI menverifikasi ulang P2KB dokter umum dan dokter spesialis dan mengeluarkan rekomendasi P2KB untuk diteruskan ke kolegium terkait.
  9. Kolegium terkait mengeluarkan sertifikat kompetensi berdasarkan rekomendasi dari PB IDI dan mengirimkan ke IDI Cabang yang bersangkutan serta mengirim copy sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke PB IDI untuk dilegalisasi dengan dibuatkan pengantar ke KKI
  10. PB IDI membuat surat pengantar dan mengirim sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  11. KKI akan mengeluarkan STR berdasarkan Sertifikat Kompetensi dari PB IDI dan persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
  12. Untuk IDI cabang yang belum siap, dapat bergabung dengan IDI cabang yang berdekatan atau diambil alih oleh IDI wilayah.
 http://masrip.sarumpaet.net/?

Berkas STR

2. Kelengkapan Berkas Untuk PERPANJANGAN STR
  • - Form 1c 
  • - Foto copy STR lama
  • - Surat Sehat yg sdh divalidasi ketua IDI cabang
  • - Surat pernyataan etika yg divalidasi ketua IDI cabang 
  • - Sertifikat Kompetensi (di dpt stlh melalui proses resertifikasi/p2kB)
  • - pas foto 4×6 4lbr, 2×3 2lbr
  • - Bukti transfer Rp 3000.000 ke rek KKI Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan

http://masrip.sarumpaet.net/?

P2KB

REGISTRASI ULANG Untuk Memperoleh SERTIFIKAT KOMPETENSI melalui Program P2KB
1. Kelengkapan Berkas P2KB
  • - Formulir Pendaftaran
  • - Laporan Kegiatan P2KB + Dokumen buktinya 
  • - Pas Foto 4×6 4 lbr
  • - Telah menyelesaikan iuran anggota
  • - Bukti transfer iuran P2KB
Setelah diserahkan ke verifikator p2kb di IDI cbg, sejawat akan mendapatkan lembaran hasil verifikasi. Bagi yg tlh mengikuti P2KB secara online dengan Attach file dokumen bukti yg telah lengkap, cukup memprint out halaman data pribadi & halaman resume kegiatan yg telah diverifikasi. Jika kegiatan telah diverifikasi scr online, verifikator langsung menerbitkan lembaran hasil verifikasi. (http://masrip.sarumpaet.net)

STR Internship

Apa itu Internship?????

Internship merupakan suatu program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan  untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter. (http://blog.umy.ac.id/abdulmuin/internship-2/)

Registrasi Ulang

Registrasi Ulang STR
 
1. Mengisi dan menandatangani Form 1c.
2. Fotocopy STR dokter/dok
ter spesialis atau dokter gigi /dokter
gigi
spesialis yang masih berlaku.
3. Fotocopy Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Kolegium dan
dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4
lembar
dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
5. Surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter
yang memiliki Surat Izin Praktek(SIP) dengan mencantumkan
nomor SIP dokter yang memeriksa dan masih berlaku.
6. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi S
TR ditransfer ke
r
ekening
KKI nomor : 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp.
300
.000,
-
(
tiga
ratus
ribu rupiah).

Prosedur Registrasi STR

Registrasi Baru STR
 
1. Mengisi dan menandatangani Form 1a dan 1b.
2. Fotocopy ijazah yang di legalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil
Dekan I FK/FKG bagi lulusan dalam negeri.
3. Fotocopy ijazah yang di legalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotocopy
surat selesai adaptasi yang di legalisir asli oleh FK bagi lulusan luar
negeri.
4. Fotocopy Sertifikat kompete
nsi yang dikeluarkan Kolegium dan
dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dan
ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
6. Surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter yang
memiliki
Surat Izin Praktek(SIP) dengan mencantumkan nomor SIP
dokter yang memeriksa dan masih berlaku.
7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi STR ditransfer ke Rekening KKI
nomor : 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan sebesar Rp.
300
.000,
-
(
Tiga
ratus
ribu rupiah

STR Duplikat

PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DUPLIKAT
*STR Rusak
1. Bukti STR rusak atau Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia rusak akibat musibah(kebakaran/kebanjiran/dll)
2. Surat Keterangan dari kelurahan yg menerangkan bahwa benar STR rusak akibat musibah.
3. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
4. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
5. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
7. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
*STR Hilang
1. Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
6. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
*FC STR Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) yang menyatakan:
a. Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai ket polisi) fotokopi STR legalisir asli.
b. Menyebutkan lembar ke berapa (Lembar 1/Lembar 2/Lembar 3) yang hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007.
c. Fotokopi legalisir asli yang tidak hilang telah digunakan untuk praktik dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik.
d. Mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat Permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Melampirkan STR asli.
6. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per lembar.
*Id Card yang Hilang
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan Id Card STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.
4. Surat permohonan penggantian Id Card yang hilang.
5. Pas Foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama)
6. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Penulis : Admin | File :

STR Perubahan Kompetensi

PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN SURAT TANDA REGISTRASI
(PENINGKATAN/PENURUNAN KOMPETENSI)
  1. Membuat surat permohonan dengan mengisi form yang sudah disediakan.
  2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi) dan Form 1c (Form isian data pemohon perubahan kompetensi)
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG.
  4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi dilegalisir asli yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait.
  5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar. (diberi nama di balik foto, warna back ground merah utk tahun lahir ganjil, dan warna back ground biru utk tahun lahir genap, foto harus menghadap ke muka, skala ukuran wajah harus proposional).
  6. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa yang masih berlaku.
  7. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi.
  8. Bagi dokter/dokter gigi yang semula telah memiliki STR dan mengajukan permohonan STR dokter spesialis/dokter gigi spesialis wajib mengembalikan:
  • 1 lembar STR asli
  • 3 lembar Fotokopi STR yang dilegalisir
  • 1 lembar Id Card STR
(apabila fotokopi legalisir STR telah digunakan untuk pengurusan izin praktik, maka yang bersangkutan wajib membuat pernyataan bermaterai bahwa fotokopi STR telah digunakan untuk pengurusan SIP dengan menyebutkan tempat praktik dan alamat praktik)

Penulis : Admin | File :

STR Ulang

PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI ULANG

1. Mengisi dan menandatangani Form 1c.
2. Fotokopi STR lama.
3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut.
4. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor :26/KKI/KEP/XI/2006).
6. Bukti asli pembayaran biaya Registrasi ke Rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES Nomor : 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Persyaratan STR

PERSYARATAN
SURAT TANDA REGISTRASI BARU
 
 
1. Mengisi dan menandatangani Form 1a.
2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi).
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG bagi lulusan dalam negeri.
4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK bagi lulusan luar negeri.
5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh Kolegium terkait.
6. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) Lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) Lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa yang masih berlaku.
8. Fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi atau surat pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi.
9. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi. 


Jenis STR

Jenis STR

STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

STR Sementara  STR yang diberikan kepada dokter dan dokter spesialis  warga negara asing yang  melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedoktran yang bersifat di bidang  kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.

STR Bersyarat   STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis  warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.  ( http://www.kki.go.id/index.php/subMenu/1016)\

STR dan SIP...prosedur rumitkah untuk seorang dokter?

Mendengar dua nama itu (bentuk atau sosok? apalah-apalah...) bagi seorang yang awam (seperti saya, yang bukan notabene dokter, atau tenaga medis lainnya) rasanya biasa saja. Tetapi lain halnya dengan anda yang berprofesi sebagai dokter (umum, gigi, spesialis), atau paling tidak perawat, fisikawan medis, radiografer, yang dalam kegiatannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai salah satu syarat bahwa yang bersangkutan telah resmi terdaftar ke-profesionalitasannya. Untuk dokter selanjutnya setelah STR tebit dilanjutkan dalam pembuatan SIP (Surat Ijin Praktek). Inilah yang menjadi tuntutan wajib dimiliki oleh seorang dokter.